Indonesia Forest Forum : Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Hutan

Perhutanan Sosial merupakan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Dengan adanya perhutanan sosial, masyarakat dapat mengelola hutan lestari secara bijak baik dalam kawasan hutan negara atau hutan adat. Namun, sebenarnya bagaimana program tersebut dijalankan? Apa langkah yang mungkin dilakukan agar program Perhutanan Sosial dapat semakin efektif dan luas jangkauannya?

Tempo bekerjasama dengan Ford Foundation pada tanggal 11 November 2020, menggelar Indonesia Forest Forum. Diskusi yang dilaksanakan melalui media virtual/daring dengan tema “ Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Hutan” ini menghadirkan beberapa narasumber kompeten di bidangnya dari latar belakang pemerintah (pemda dan pusat), praktisi, NGO, akademisi dan jurnalis sehingga diharapkan edukasi dan informasi kepada publik terkait apa dan bagaimana Perhutanan Sosial bisa tercapai.  Para panelis banyak memberikan informasi mulai dari bagaimana penerapan Perhutanan Sosial dari sisi kebijakan, pelaksanaan dan pengalaman di lapangan maupun tantangan yang dihadapi desa-desa hutan di Indonesia.

Perhutanan Sosial bertujuan untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan maupun kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di pinggiran yang berdampingan atau berada di wilayah hutan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia di lingkungan hutan. Selain itu, Perhutanan Sosial juga diharapkan mampu mengurangi ketimpangan ekonomi berdasarkan pada tiga pilar yakni: 1) lahan, 2) kesempatan usaha dan 3) sumberdaya manusia.

Berdasar penjelasan dari narasumber dan informasi portal resmi Kominfo (2017), dalam pelaksanaannya, pengelolaan kawasan hutan dibagi menjadi lima (5) skema yaitu:

  1. Hutan Desa (HD), adalah wilayah hutan yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa dengan tujuan untuk meningkatan kesejahteraan desa.
  2. Hutan Kemasyarakatan (HKm), adalah hutan milik negara yang pemberdayaannya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
  3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman produksi yang dikelola oleh kelompok masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas dan potensi dari hutan produksi tersebut dengan memanfaatkan teknik silvikultur ( pengendalian tanaman, komposisi, kesehatan dan kualitas hutan ) demi menjaga kelestarian sumberdaya hutan.
  4. Hutan Adat (HA), adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat
  5. Kemitraan Kehutanan, adalah kemitraan antara masyarakat dengan pihak ketiga seperti pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang iin usaha industri primer hasil hutan.

Dalam implementasi di lapangan, Perhutanan Sosial ini seringkali menghadapi tantangan dibidang regulasi, karena masih banyaknya peraturan yang tumpang tindih terutama dalam pengelolaan tanah dan hutan yang pada akhirnya menyulitkan mekanisme verifikasi bagi pihak yang mengajukan ijin pemanfaatan hutan. Kerancuan dalam aspek legal ini berdampak pada sengketa wilayah hutan yang sampai sekarang masih sering menimbulkan kerugian dan korban karena belum teratasi secara maksimal. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang sehat dan berpihak agar keadilan sosial dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan.